Pencarian:

Hukum Demo


Dewasa ini marak sekali demo, berdemo mulai marak diindonesia terlihat sejak tahun 1998. Sejak orde reformasi, Demo seperti sebuah hobi atau bisa dibilang sudah menjadi hal biasa bagi kalangan aktifis baik aktifis kiri ataupun kanan, bahkan aktifis Islampun tak ketinggalan.

Lalu pernahkah terbesit dalam fikiran kita, sebagai umat islam tentunya patut bertanya serta menelisik apakah islam membolehkan berdemo? memang saat ketika masih mahasiswa saya sempat mencari tahu hukumnya, namun tak ada jawaban bulat mengenai keputusanya.

 Dalam konteks ini paling tidak ada 2 fatwa ang bisa dijadikan rujukan, yaitu antara Mesir dan Arab Saudi. Lembaga fatwa otoritatif kedua negara memiliki kesimpulan yang berbeda menyikapi hukum demonstrasi.

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, berdemonstrasi adalah bagian dari upaya menuntut perkara yang diharuskan dan membatalkan perkara yang mungkar. Bila demonstrasi didefinisikan sebagai media, itu boleh dilakukan. Sesuai dengan kaidah fikih, yaitu lil wasilah hukmu al-maqashid, media atau perantara memiliki hukum yang sama dengan tujuan.

Islam menyuruh agar para pemegang kebijakan dalam pemerintahan memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, sejumlah hadis memberikan ancaman bagi pemimpin yang mangkir menjalankan kewajiban mereka kepada rakyat. Diriwayatkan dari Ahmad dan Dawud, Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang memegang urusan publik dan tidak memberikan hak yang lemah dan membutuhkan, Allah akan meletakkan hijab dari-Nya pada hari kiamat."

Sama halnya dengan unjuk rasa, hukum menduduki suatu lokasi sebagai bentuk demonstrasi, menurut lembaga yang resmi berdiri pada 1895 M itu, diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat diperbolehkannya demonstrasi atau pendudukan, yaitu: Pertama, tuntutan bukan untuk melegalkan perkara yang dilarang syariat.

Kedua, demonstrasi harus menggunakan slogan dan kata-kata yang diperbolehkan syariat. Dan ketiga, terhindar dari anarkisme, penjarahan, atau perkara mudharat lainnya. Apabila syarat-syarat tersebut tak terpenuhi, hukum berdemonstrasi dilarang karena mudharat yang akan ditimbulkan jauh lebih besar.

 Itulah pendapat dari Lembaga Fatwa Mesir, berbeda dengan Mesir, Lembaga Fatwa Otoritatif di Kerajaan Arab Saudi, Hait Kibar Al-Ulama, mengharamkan segala bentuk demonstrasi. Pasalnya, bentuk penyampaian aspirasi semacam itu tidak sesuai dengan kaidah syariat.

Dalam Islam, cara yang tepat untuk mengungkapkan aspirasi adalah dengan cara saling nasihat-menasihati, bukan dengan berdemonstrasi.

Menurut lembaga yang beranggotakan ulama-ulama terkemuka dan diketuai oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhmmad Alu Syekh itu, penyampaian aspirasi melalui nasihat dan saling berwasiat menekan risiko kerusakan dan mudarat di tengah-tengah masyarakat.

Allah SWT berfirman, “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiar kannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu)." (QS. An- Nisaa’: 83).

Pendapat yang dikeluarkan oleh lembaga ini pada prinsipnya adalah pandangan serupa ulama-ulama masa dulu dan kini. Di antara dalil rujukannya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah bersabda, "Nasihat merupakan inti penting dalam agama. Dan, nasihat tersebut diperuntukkan bagi Allah SWT, Kitab dan Rasul-Nya, serta para pemimpin dan umat Islam secara umum." 

Itulah sekiranya Fatwa yang dikeluarkan terkait urusan Demo, beda Mesir, beda Arab Saudi. Lalu bagaimana dengan Ulama di Indonsia?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, mengatakan hukum berunjuk rasa diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hukum kebolehan tersebut dibatasi dengan beberapa syarat, di antaranya selama demonstrasi yang dilakukan tidak menimbulkan anarkis dan perusakan. “Kalau syarat itu terpenuhi, demonstrasi tak masalah,” katanya.

Sebaliknya, kata Ma'ruf, bila demonstrasi berujung rusuh dan hanya mencari keributan hingga mengakibatkan mudarat, status hukumnya bisa beralih menjadi haram.

Tetapi, ia menegaskan, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa khusus terkait demonstrasi. Hanya saja, pendapat tersebut bisa menjadi sikap umum dari lembaga yang dianggap otoritatif dalam berfatwa di Indonesia itu. “Kalau anarkis, ya bisa haram,” tegasnya.

Singkatnya, mengenai hukum berdemo ada 2 pendapat, ulama Arab Saudi berpendapat berdemo adalah HARAM, sedangan ulama Mesir dan Indonesia (MUI) berendapat boleh. Namun MUI sendiri belum pernah mengeluarkan Fatwa tentang Demo.

MUI melalui ketuanya KH Ma’ruf Amin berpendapat demo itu boleh dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi asal tidak anarkis. Jika anarkis maka jatuhnya bisa HARAM.

Melihat dari 3 pendapat mengenai hukum berdemo, ternyata berdemo besar kemungkinanya jatuh pada hal-hal haram. Mungkin saya gambarkan demo yang dibolehkan oleh ketua MUI adalah demo-demo yang likakukan seperti oleh PKS (Demo Munasoroh Palesrtin), demo FUI (Demo Anti Ahmadiyah) selain dari tujuanya yang baik juga cara pelaksanaanya tertib santun dan tidak anarkis.

Lalu bagaimana dengan demo-demo yang dilakukan teman-teman mahasiswa/buruh atau masyarakat yang berujung rusaknya fasilitas umum, pemblokiran, pembakaran serta amukan masa yang berujung pada hal-hal anarkistis, yang tak jarang akhirnya selepas demo beberapa orang harus dilarikan kerumah sakit?

Beramal dengan niat baik serta tujuan baik tak cukup tetapi jika dilakukan dengan cara yang salah  semua sia-sia. Bukanya pahala didapat tetapi dosa yang akan dituai.

Sebagai Catatan saja, dikala Khilafah Utsman bin Affan, beliau pernah didemo oleh umat islam kala itu yang menyambangi rumahnya dengan masa yang banyak. niatan untuk memprotes kebijakan-kebijakan sang khalifah tetapi hasilnya adalah kudeta yang berujung pada syahidnya sang khalifah (Utsman bin Affan) belakangan masa/aktor intelektual dibalik demo itu bermetamorfosa sebagai khawarij dan identik dengan Syiah.

Sekiranya itulah catatan yang saya buat mengenai hukum berdemo. untuk lebih jelasnya silahkan merujuk pada Ulama-ulama yang terercaya untuk menghindari salah pendapat. Sesungguhnya salah dan hilaf  dari saya pribadi sedangkan kebenaran hanya dari Allah. Semoga tulisan ini membawa manfaat. Amien.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar